Ilustrasi Yudhai Kawiratama, Aliansi Jurnalis Independen/beritabanjarmasin.com |
Dalam rilis resminya, AJI Balikpapan mengucapkan belasungkawa semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.
AJi Balikpapan menilai, almarhum adalah sosok yang punya keberanian yang luar biasa karena tidak semua media berani lantang menyuarakan hal yang sama. sebab itu, meninggalnya Muhammad Yusuf di RSUD Kotabaru saat masih berstatus tahanan dalam kasus pencemaran nama baik terlepas dari kualitas berita dan hal yang menyebabkan almarhum ditahan.
"AJI Balikpapan juga mendukung upaya Komnas HAM untuk membentuk tim investigasi guna mengungkap fakta-fakta dari kasus meninggalnya almarhum," ujar AJI dalam rilisnya.
Selain itu, lembaga yang dipimpin Devi Alamsyah itu juga memahami apa yang disampaikan Dewan Pers dalam rilisnya mengenai kasus ini. Aparat hukum sampai sejauh ini sudah mengikuti prosedur yang seharusnya, di mana polisi meminta pendapat Dewan Pers dalam kasus Muhammad Yusuf sebelum menentukan jalan perkara. Ini sesuai dengan nota kesepahaman antara Kapolri dengan Dewan Pers, di mana bila ada kasus yang disebabkan atau berkenaan dengan pemberitaan maka polisi pertama-tama akan berkonsultasi dengan Dewan Pers. dan Dewan Pers pun sudah pula membuat kesimpulan yang dapat dibaca pada rilisnya.
"Kita menyerukan juga jurnalis untuk bekerja dengan profesional, terutama dengan mematuhi panduan yang diberikan Kode Etik Jurnalistik, bukan untuk kepentingan golongan tertentu yang dicirikan dengan berita yang faktanya diuji (cek dan ricek)" ujar Deva Alamsyah seperti dalam rilis, pada Selasa (12/6/2018). (arum/puji/ayo).
Posting Komentar